![Bhabinkamtibmas Desa Tenjolaya Polsek Cicurug Polres Sukabumi Hadiri Penyebarluasan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pesantren](https://id1.dpi.or.id/uploads/images/2025/02/image_750x395_67aee15a936e2_1.jpg)
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, Bhabinkamtibmas Desa Tenjolaya, AIPTU Asep Hartono, menghadiri kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dilaksanakan di Aula Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada pukul 08.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yamin, S.IP, yang menyampaikan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 dalam mendukung perkembangan pesantren di wilayah Jawa Barat. Sosialisasi ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) sekaligus memastikan bahwa masyarakat memahami kebijakan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Selain itu, DPRD juga memiliki tugas monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah guna memastikan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini antara lain:
✅ Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
✅ Kepala Desa Tenjolaya beserta staf
✅ Bhabinkamtibmas Desa Tenjolaya
✅ Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tenjolaya
✅ 50 warga masyarakat Desa Tenjolaya
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan lancar. Kapolsek Cicurug, KOMPOL M. Simangunsong, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini adalah untuk menjaga keamanan serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait peraturan daerah yang berlaku.