Sukabumi – Rasa haru dan bahagia terpancar dari wajah Usman (45), warga Kp. Pasir Jati, Cikakak, Sukabumi, ketika sepeda motor kesayangannya yang sempat hilang dicuri akhirnya dikembalikan oleh Polres Sukabumi Sukabumi.
"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Pelaku utama, DR alias Japra, kami amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian, " ujar AKBP Dr. Samian.
"Kasus ini bermula dari laporan Usman yang kehilangan sepeda motor Honda Beat putih miliknya di Lapangan Canghegar, Palabuhanratu, pada 23 Desember 2024. Pelaku, DR melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T." Beber Samian.
Selain itu, tersangka DR juga melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir Double D Sport, Cicurug, pada 26 Januari 2025. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada AS (40), seorang penadah.
Kapolres menambahkan, "Kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian lainnya, termasuk Honda Vario merah dan Honda Beat silver. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman 4 tahun penjara."
"Sudah 3 Hari motor saya hilang, Alhamdilillah atas kerja cepatnya Sat Reskrim Polres Sukabumi akhirnya ketemu pak alhamdillah pak masih rezekinya pak.". Ucap Pak Usman (41)
"Kang gimana kang seneng gak ketemu motornya kang" ungkap wartawan, "Ohh seneng banget dong, Saya selaku warga yang menjadi korban curanmor dengan diketemukannya motor saya atas kerja dan tindakan cepat dari Sat Reskrim Polres Sukabumi saya sangan mengapresiasi sebagai masyarakat, Semangat buat Polres Sukabumi!." Beber Pak Usman.
"Coba pak nyalain motornya" ucap AKBP Samian, Pak Usman pun menyalakan motornya yang hidup kembali, dengan senyuman yang bahagia, akhirnya Pak Usman kembali Ke rumahnya dengan motor yang sempat hilang telah kembali.