SUKABUMI - Sebagai petugas Bhabinkamtibmas yang tugas sehari-harinya berada diwilayah binaan maka apabila terjadi permasalahan warganya maka bhabinkamtibmas harus mengetahui dan bisa mengatasi masalah tersebut.
Seperti yang terjadi pada warga Desa Tegal Panjang kecamatan Cireunghas, terlibat permasalahan Hutang Piutang dengan pihak Bank sehingga Bhabinkamtibmas Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota Aiptu Dadan Hamdani bersama dengan Babinsa Sertu Sarip dan staf Desa melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai yang bertempat di Aula Desa Tegal Panjang, kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/06/2023).
Bhabinkamtibmas Aiptu Dadan Hamdani mengatakan ”untuk menyelesaikan permasalahan warga tersebut maka dirinya selaku Bhabinkamtibmas bersama – sama Babinsa dan Staf Desa berinisiatif melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai untuk mencari solusi atau jalan keluar sehingga permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan" tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Cireunghas Ipda Hendarayana Syaepudin, S.Ip saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan Babinsa untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di wilayah binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif”, ujar Kapolsek.
Baca juga:
Polsek Cikembar Amankan Ibadah di Gereja
|
Polres Sukabumi Polda Jabar